GAJI GURU HONOR LENYAP KEPSEK SAYA SUDAH DI PERIKSA INSFEKTORAT DAN BPK
Deli Serdang
MajalahSidak // Gaji honor tak ada dalam laporan pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengindikasikan adanya masalah dalam transparansi laporan keuangan sekolah. Seharusnya, semua pengeluaran sekolah, termasuk pembayaran gaji guru honorer, wajib dilaporkan secara akuntabel dan transparan.
Penggunaan dana BOS diatur oleh petunjuk teknis (Juknis) yang mengharuskan setiap pengeluaran, termasuk untuk honorarium, dicatat dan dilaporkan dalam sistem pelaporan keuangan sekolah (seperti ARKAS). Laporan ini kemudian diaudit dan dipertanggungjawabkan kepada pihak berwenang
Adanya laporan dana BOS gaji honor tidak ada di laporan pihak sekolah dan itu tercatat di I sistem informasi pengunaan dana BOS tiap tahun ya
Dari data pihak sekolah yang memberikan informasi publik kepada masyarakat yang di tempelkan di dinding sekolah sangat jelas untuk pembayaran honor tidak ada sama sekali dan setelah di lihat di data sekolah melalui rekapitulasi Dana BOS selama 2 tahun 2024 dan 2025 sekolah tidak memberikan Rincian gaji guru honor .
Hal ini terjadi di SMAN 1 Lubuk Pakam Jl. Imam Bonjol, Tj. Garbus Satu, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Dari hasil komfirmasi awak media kepada kepala sekolah yang Bernama Fazli Mirwan pada tanggal 14/11/2024 pukul 12:27 wib melalui WhastAap Saya sudah Di periksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ucapnya
Lanjutnya Berdasarkan permendikdasmen nomor 8 tahun 2025 Petunjuk Teknis Pengelolaan BOSP Pasal 39 ayat 1,2,3 guru dan tendik bisa di bayar harus memenuhi syarat. Terdata di dapodik, Tidak ASN, belum serti, tidak Gtt dan harus punya NUPTK. Dari keterangan kepala sekolah ini sudah jelas ada apa dengan pihak BPK ?
Jika gaji honor tidak dilaporkan di dana BOS, maka dapat menimbulkan masalah hukum, seperti:
Penyelewengan dana. Jika ditemukan bahwa gaji honor tidak dilaporkan, maka dapat dianggap sebagai penyelewengan dana yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Penggelapan dana*: Jika dana BOS tidak digunakan untuk keperluan yang telah ditentukan, maka dapat dianggap sebagai penggelapan dana.
Penipuan*: Jika laporan dana BOS tidak akurat dan menyesatkan, maka dapat dianggap sebagai penipuan.
Sanksi hukum yang dapat diberikan adalah:Pidana penjara*: Dapat dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Dasar hukum yang mengatur tentang gaji honor guru dan tenaga kependidikan di sekolah adalah:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional* Pasal 42 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa guru dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan gaji dan tunjangan.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan* Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 19 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah* Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan.
Namun, jika gaji honor tidak dicantumkan dalam anggaran BOS, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Kepada Aparat Penegak Hukum segera lakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah karena ada dugaan pelanggaran hukum yang di duga dilakukan
(Joni candra)

