Ada Mini Butik Kepala Sekolah SMPN 3 Percut Tak Mau Ditemui.
Percut Sei Tuan
www.mediacoruption.com / Aksi Pungli merajalela di SMPN 3 Percut Sangat menyusahkan orang tua Siswa dimana Ada Butik dalam sekolah ada apa?
Jumat 5/8/2022 reporter mediacoruption coba sambanggi sekolah SMPN 3 jalan Mesjid Dusun IV Desa Percut kecamatan percut sei tuan sepertinya oknum Kepala Sekolah tidak berada di tempat ucap satpam / penjaga Sekolah tersebut.
Berdasarkan keterangan salah satu orang tua siswa yang tak mau namanya dipublikasikan mengatakan adanya pungli disekolah tersebut terkait penjualan baju batik dan baju olah raga mencapai 300 ribu lebih saat penerimaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 dan itu sangat memberatkan orang tua siswa apalagi saat ini kita masih dalam pemulihan ucapnya
Joni Candra SH Wakil Sekretaris DPW PWOIN Sumut angkat bimenyayangkan praktek jual beli seragam oleh pihak sekolah kepada siswa didik baru merupakan Malaadministrasi dan pungutan liar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2010 sangat jelas diterangkan pemerintah tidak memperbolehkan membuat pakaian seragam atau pun bahan seragam.
Selain itu Kepala sekolah juga melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua siswa atau wali peserta didik , berdasarkan larang diatas sekolah dan dinas terkait tidak dibolehkan imbuh Joni
Masih Joni adanya temuan terkait baju seragam batik dan olah raga beberapa orang tua saat mendatangi krew menceritakan secara detail perihal nakalnya SMPN 3 Percut sei tuan.
Dengan adanya temuan tersebut krew coba komfirmasi kepada Kabid GTK Jumakir melalui WA juga menyayangkan apa yang telah dilakukan oknum kepala sekolah tersebut dan kita telah beritahukan kepada seluruh sekolah jangan main main dengan pungli ucapnya

