KEPALA SEKOLAH SMPN 29 MEDAN HARUS DIPERIKSA DIDUGA KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025
Medan
mediacoruption.id // Korupsi di sektor pendidikan telah lama menjadi sorotan karena dampaknya yang luas, tetapi masih juga terasa mengejutkan sepertinya oknum kepala sekolah tak takut tersandung korupsi .
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dirancang untuk membiayai kebutuhan operasional harian sekolah di seluruh Indonesia, sering kali disalahgunakan.oleh kepala sekolah
Salah satunya d Kota Medan Provinsi Sumatera Utara oknum kepala sekolah bernama dr Damirul saat masih menjabat di SMPN 29 Medan ada dugaan kuat.dana BOS tahun 2025 masuk kantong Pribadi kepala sekolah
Praktik koruptif yang di duga dilakukan ini tak hanya menimbulkan kerugian finansial besar bagi negara, tetapi juga memperparah ketimpangan akses terhadap pendidikan berkualitas.
Lebih dari itu, dampak korupsi pada dana BOS tidak terhenti pada kerugian materiil saja. Efek paling merusak adalah pada generasi muda yang harusnya mendapatkan pendidikan layak dan berkualitas.
Karena praktik koruptif, ini kepala sekolah menerima dana yang cukup untuk menjalankan program-program pendidikannya secara efektif namun sekolah yang di kepalaku Dr Damirul Seperti kandang hewan banyaknya plafon sekolah yang tidak terawat sementara dana perawatan sekolah ada di keluarkan dari dana BOS untuk tahun 2025
Seperti pada pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2025 tahap I Rp 6.423.388 dan pada tahap II Rp 78.086.540 kemana dana prasaran in berlabuh
Dan pada komponen Admistrasi Sekolah kepala sekolah gila - gilaan keluarkan anggaran sementara admistrasi sekolah hanya ATK akan tetapi anggaran yang dikeluarkan seperti pada tahap I .Rp 37.031.000 dana pada tahap II Rp. Rp 58.651.410
Beberapa masyarakat juga bertanya tanya kenapa papan informasi Dana BOS tidak berani di publikasikan ucap masyarakat apakah kepala sekolah takut dugaan korupsinya terbongkar .
Jika sekolah tidak berani mempublikasikan maka sekolah telah melakukan tindakan melawan hukum s
Sekolah *wajib mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS secara terbuka dan transparan*. Kalau tidak, ada sanksi.
Berdasarkan *Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026* tentang Pengelolaan Dana BOSP, sekolah wajib dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tutupnya
Sangat disayangkan kepala sekolah saat akan di komfirmasi terkait dana BOS tahun 2025 uang di kelolanya kepala sekolah tidak berada di sekolah dan saat di hubungi melalui pesan Whatsaap kepala sekolah telah memblokir WA awak media
(Redaksi )
