Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

SEKOLAH BERWAWASAN AGAMA MEMALUKAN DI DUGA KUTIP 250000 BUAT JALAN JALAN

Jumat, 24 April 2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T12:32:08Z



SEKOLAH BERWAWASAN AGAMA MEMALUKAN DI DUGA KUTIP 250000 BUAT JALAN JALAN


Medan

mediacoription.id // Sekolah berwawasan islami diduga lakukan tindakan tak terpuji Paksa orang tua siswa bayar uang jalan jalan ikut tidak ikut harus bayar 250.000 jadi sorotan publik .Jumat 24/4/2026.

Sepertinya sekolah berwawasan Agama tidak menjamin sekolah berakhlak ucap salah satu orang tua siswa yang namanya tak mau di publikasikan mengatakan pada mediacoruption.id pada hari Rabu 22/4/2026 pukul 07:37 Wib 

Dalam pengakuan orang tua tersebut pada media mengatakan kami orang tua terpaksa harus membayar karena kami takut anak kami akan di intimidasi oleh pihak sekolah abangkan bisa lihat sendiri BUS besar ada 5 bus yang membawa anak dan istri kami saya pun juga heran mesti telah dilarang kenapa sekolah  malah melanggar larangan tersebut 

Lanjutnya bukan pada hari Rabu ini aja bang besok kamis juga akan ada ya berangkatnya juga jam 7:37 wib ucapnya ini sekolah agama tapi kenapa orang orang nya kok ngk berakhlak .

Hal yang memalukan ini terjadi di Madrasah Itidayah Negeri (MIN) jalan Williem Iskandar No.7C, Bantan Tim., Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20222 

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan tampak para guru dan orang tua ramai untuk menaiki BUS yang telah di sediakan pihak sekolah saat awak mediacoruption.id bertanya pada salah satu guru tampaknya guru tersebut agak kurang bersahabat dan mengatakan pada awak media apa urusan media ucapnya .

Berdasarkan hukum sekolah telah melanggar Aturan seperti  Permendikbud No. 75 Tahun 2016*

Pungutan sama dengan  tarikan uang yang sifatnya wajib, mengikat, jumlah & waktunya ditentukan sekolah*. Ini dilarang untuk sekolah negeri

Sumbangan tarikan uang yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah/waktunya baru boleh

Jadi kalau sekolah bilang "Study tour wajib bayar Rp 250.000 orang tua siswa wajib bayar ikut tidak  ikut itu berati sama saja dengan pungli dan ini melanggar hukum 

Apakah sekolah berwawasan islam tak mengerti.ada apa dengan Depag Kota Medan 

Salah satu masyarakat yang anaknya ikut juga menilai Sifatnya sumbangan sukarela Ada surat edaran ke ortu: "bagi yang berkenan menyumbang", tidak ada paksaan, tidak ada sanksi kalau nggak bayar

Lanjutnya Tidak diskriminatif Siswa yang nggak bayar tetap boleh ikut kegiatan alternatif di sekolah, tetap dapat hak yang sama Disetujui komite ortu .Ada rapat, adan ada berita acara, transparan Ada pertanggungjawaban Uang yang terkumpul dilaporkan terbuka

Yang saya tau jika kepala sekolah melakukan tindakan pemaksaan Sanksinya kalau melanggar*

Administratif*: Kepsek bisa ditegur, dicopot, dana BOS dipotong dan sanksi Pidanapun menanti  Kalau ada unsur pemerasan/pungli, bisa kena *UU Tipikor Pasal 12e* dengan ancaman penjara

Kesimpulan Study tour boleh. Tapi *kutip uang wajib = pungli = melanggar*. Kalau mau narik dana dari ortu, harus murni sumbangan sukarela dan nggak boleh ada siswa yang dirugikan karena nggak bayar.

( Redaksi)

×
Berita Terbaru Update