Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

ADMISTRASI SEKOLAH SMK 1 PANTAI CERMIN TAHUN 2024 DI DUGA MASUK KANTONG PRIBADI KEPALA SEKOLAH

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T03:47:51Z



ADMISTRASI SEKOLAH SMK 1 PANTAI CERMIN TAHUN 2024 DI DUGA MASUK KANTONG PRIBADI KEPALA SEKOLAH


Pantai Cermin 4 Juni 2026

mediacoruption.id // Akhir-akhir ini banyak terungkap kasus-kasus kepala sekolah dan anggota internal sekolah yang mengorupsi Dana BOS. Padahal, Dana BOS digunakan untuk biaya pendidikan sekolah, tetapi ada beberapa kepala sekolah justru menggunakannya untuk kepentingan lainnya, bahkan ada yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan keluarga pribadi mereka. Berikut beberapa kasus-kasus korupsi Dana BOS yang banyak dilakukan oleh kepala sekolah beserta anggota internal sekolah di tahun 2024 

Dugaan mark up Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh kepala sekolah merupakan pelanggaran berat. Kepala sekolah dilarang mengelola dana ini sendirian atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Kasus semacam ini sering ditemukan dan sepertinya APH lemah 

Hal ini secara langsung mengancam hak dasar setiap anak di Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Ironisnya, meskipun masalah ini sudah lama diketahui, solusi yang efektif dan tindakan tegas dari pihak berwenang masih sering kali terhambat birokrasi dan kepentingan politik.

Salah satunya di Kabupaten Serdang bedagaikecamatan pantai cermin  Provinsi Sumatera Utara oknum kepala sekolah di SMKN 1 Pantai cermin yang berinisial AMH  dugaan kuat melakukan tindakan merugikan negara .

Pada tahun 2024 sekolah SMKN 1 Pantai Cermin memiliki siswa sebanyak 673 siswa dan mendapatkan dana BOS sebesar tahap 1  Rp 538.400.000 dan di tahap 2 Rp Rp 534.858.980 Total keseluruhan dana yang masuk kerekening sekolah adalah Rp. 1.073.258..980.

Adapun temuan yang di duga berbau korupsi seperti pada komponen Admistrasi Sekolah dimana di tahap 1 sekolah menganggarkan sebesar Rp 81.216.650 dan ini di duga ada mark Up harga satuan dan ini sudah mencapai 15,18 %. ini sudah sangat kelewat batas berdasarkan data patokan harga Persiswa adalah 4000/8000 perbulan Jika 81.216.650 ÷ 6 ÷ 673 siswa adalah 20.115 ini jelas 15,18 % 

Dan di tahap 2 juga terjadi anggap pengelembungan dari data yang di temukan tahap 2 untuk Admistrasi sekolah Rp 109.083.250 wah angka yang pantastis ini sudah kepala sekolah sudah jelas diduga mengelembungkan harag mencapai puluhan juta .

Kepala sekolah AMH diduga tak ingin bertemu dengan awak media dan saat di hbg Via Whatsaap kepala sekolah tidak ada merespon chat awak media chat pun tidak mau merespon .ada apa ?

Kepala Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menyelidiki dan tangkap kepala sekolah Krena ada dugaan dugaan manipulasi data yang sebenarnya .

(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update