PENDIDIKAN DI KABUPATEN DELI SERDANG KEMBALI TERCORENG OKNUM PENGAWAS DI TINGKAT SD DI DUGA PUNGLI
Percut SEI Tuan (4/4/2026)
mediacoruption.id // Terdengar Kabar oknum pengawas Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Percut Sei tuan l diduga melakukan pungutan liar (Pungli) adapun pungli yang diduga dilakukan seperti uang pembinaan kabar ini sangat mencederai Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) kabupaten Deli Serdang Sabtu (4/4/2026).
Menurut keterangan yang himpunan redaksi dari Nara sumber terpercaya terkait Oknum Pengawas diduga melakukan pungli kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SD bukan baru terjadi melainkan telah lama berjalan .
Beberapa keterangan salah satu kepala sekolah yang lama kutipan yang dilakukan pengawas sekolah tidak benar tapi ada pengutipan uang iuran Yang di ambil saat dana BOS turun .
Dia juga mengatakan pada media uang iuran tersebut untuk perlombaan antar wilayah seperti 02SN dan lain lain darimana uang untuk acara tersebut dicari ya tentu dari iuran yang di ambil dari kepala sekolah saat dana BOS cair .
Adapun salah satu nara sumber seorang guru yang mengatakan kepada awak media ya pengutipan uang pembinaan memang ada dan itu di akui oleh pengawas sekolah ucapnya .
Sementara menurut Narasumber yang ingin nanya dirahasiakan mengatakan, bahwa dugaan pungutan oleh pengawas itu memang benar. Hanya saja pihaknya tidak memiliki kwitansi Dijelaskanya bahwa pungli tersebut, dianggap partisipasi oleh oknum pengawas.
Lanjutnya perlu diketahui, Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pungli, akan dikenakan Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, yang berbunyi setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar
Sepertinya Pungli ini tidak hanya di kecamatan Percut Sei tuan saja mungkin ini juga ada di kecamatan lain lainnya .tutupnya
Bapak kepala dinas pendidikan Kabupaten Deli Serdang Suparno Mohon Segera di tindak dengan tegas ini telah mencoreng dunia pendidikan buat contoh bagi seluruh pengawas agar berkerja dengan baik kalian udah di gaji negara .
(redaksi)
