Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Diduga Tak Kantongi PBG, Pembangunan Ruko di Jalan Perhubungan Desa laut Dendang Terus Berjalan

Minggu, 19 Juli 2026 | Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T03:30:00Z



Diduga Tak Kantongi PBG, Pembangunan Ruko di Jalan Perhubungan Desa laut  Dendang Terus Berjalan*


Laut Dendang - 24/7/2026

mediacoruption.id // Pembangunan sebuah bangunan ruko yang berada di Jalan Perhubungan, Desa laut Dendang, Kecamatan kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang, diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Senin tanggal 20/7/2026 pukul 09:30 wib  bangunan tersebut telah memasuki tahap pemasangan tiang/pilar. Lokasi proyek ditutup pagar seng berwarna abu-abu dengan tulisan "88" berwarna merah di kedua sisinya. Namun hingga saat ini belum terlihat papan informasi PBG maupun izin mendirikan bangunan yang wajib dipasang.

Di samping lokasi juga terlihat bangunan gedung bertingkat yang sudah berdiri. Sementara di depan lokasi, aktivitas warga dan kendaraan pengangkut air masih lalu lalang seperti biasa.

Salah seorang warga sekitar yang tidak mau disebut namanya mengaku resah. Sudah lama ini bangunnya. Dari awal nggak ada lihat plang izin. Kami takutnya nanti bermasalah, apalagi ini di pinggir jalan," katanya.

Warga menduga pembangunan tersebut dibekap salah satu oknum sehingga bisa terus berjalan. "Katanya sudah diurus, tapi sampai sekarang nggak ada kejelasan. Kami duga ada yang membekingi," ujarnya.

Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib memiliki PBG dari pemerintah daerah. PBG berfungsi untuk memastikan bangunan sesuai dengan tata ruang, teknis, dan keselamatan.

Sampai berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pemilik bangunan,Trantip kecamatan , Kepala Desa laut  Dendang, Adi Supriadi dan Dinas CITARU/DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang belum membuahkan hasil.

Warga berharap pemerintah segera turun ke lapangan untuk mengecek dan menertibkan Tindak tegas kalau memang tidak ada izin. Jangan tebang pilih," harapnya.

(Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update