SUDAH DIBERITAKAN, KASAT POL PP DELI SERDANG MARJUKI DIDUGA BUNGKAM. GEDUNG SMART AUTO CAR 3 TAHUN TAK MILIKI PBG
DELI SERDANG
mediacoruption.id // Hingga hari ini,*Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang, Marjuki diduga belum memberikan respon dan tindakan terkait pemberitaan adanya gedung usaha Smart Auto Car yang berada di desa sampali kecamatan Percut Sei tuan yang diduga beroperasi selama 3 tahun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung / PBG.
Padahal, sesuai PP No. 16 Tahun 2021 setiap bangunan wajib memiliki PBG dan memasang papan informasi di lokasi. Sanksi tegas mulai dari peringatan hingga penyegelan juga telah diatur.
Beritanya sudah viral. Tapi sampai sekarang tidak ada sidak, tidak ada segel, tidak ada klarifikasi dari Pak Kasat Marjuki. Kesannya dibiarkan," ujar warga, Jumat 31/7/2026
Warga menilai pembiaran ini menimbulkan tanda tanya besar dan mencederai asas keadilan. Kalau rumah warga belum PBG langsung disuruh bongkar. Ini gedung usaha besar 3 tahun jalan santai. Di mana ketegasannya Pak Marjuki?" tegasnya.
Di lokasi pantauan, aktivitas Smart Auto Car masih berjalan normal. Namun papan PBG belum terlihat terpasang.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Pol PP Deli Serdang Marjuki belum menjawab konfirmasi wartawan via WA dan telepon. Pihak *Smart Auto Car* juga belum memberikan keterangan.
Pemerhati kebijakan publik meminta Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan dan Inspektorat segera mengevaluasi kinerja Satpol PP. Ini soal wibawa pemerintah. Kalau aduan pemberitaan tidak direspon, untuk apa ada Satpol PP?" katanya.
(Redaksi)
-
