Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Pabrik Plastik di Jalan Pendidikan Desa Kolam Kecamatan Percut Sei tuan Buang Limbah ke Parit, Diduga Tak Kantongi Izin

Minggu, 30 Agustus 2026 | Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T06:03:12Z

 


Pabrik Plastik di Jalan Pendidikan Desa Kolam Kecamatan Percut Sei tuan Buang Limbah ke Parit, Diduga Tak Kantongi Izin*


DELISERDANG

mediacoruption.id - Sebuah pabrik plastik yang beroperasi di Jalan Pendidikan, Dusun IV, Desa Kolam kecamatan Percut sei tuan , diduga tidak mengantongi izin dan membuang limbah produksi langsung ke parit.

Warga sekitar mengeluhkan pencemaran yang ditimbulkan. Air parit berubah warna, berbau menyengat, Kami resah bang. Setiap hari parit ini hitam dan bau plastik kebakar. Anak-anak main lewat sini juga gatal-gatal," ujar salah satu warga Dusun IV, yang namanya tak mau di publikasikan senin 31/08/2026].

Warga menduga pabrik tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah desa maupun dinas terkait. Setahu kami gak ada sosialisasi ke warga. Gak ada plang izin juga. Tiba-tiba udah jalan aja pabriknya, 

Berdasarkan *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*, setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan dan AMDAL/UKL-UPL. Pembuangan limbah ke badan air tanpa pengolahan juga melanggar aturan tersebut.

Selain itu, *PP No. 22 Tahun 2021* mewajibkan setiap industri memiliki sistem pengolahan limbah sebelum dibuang.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik pabrik dan Kepala Desa Kolam Jufri  belum dapat dikonfirmasi. Camat Percut SEI tuan M Kenedi dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Deliserdang juga belum memberikan keterangan.

Warga berharap aparat segera turun tangan dan menutup pabrik jika terbukti tidak berizin.Kalau dibiarkan, sawah kami rusak dan kesehatan kami taruhannya," tutup warga.

(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update