Lemahnya Penegakan Perda Di Kabupaten Deli Serdang,Diduga Bangunan Tanpa PBG Menjamur
Deli Serdang / Percut Sei Tuan
20/12/2025
mediacoruption.id // Maraknya bangunan tanpa Persetujuan bangunan Gedung (PBG) diwilayah kecamatan Percut Sei Tuan menjadi fenomena Perda yang sudah dibuat di kabupaten Deli Serdang apa hanya pelengkap saja saat ini ?
Masyarakat pun bertanya - tanya apa ada kong kalikong antara pemilik dan penegak perda atau memang pemilik yang membandel,
Seperti beberapa bangunan toko dekat dengan kantor desa laut dendang terletak dijalan Perhubungan desa laut dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang terlihat berdiri tegak bangunan yang di duga tidak mengantongi izin PBG.namun sampai hari ini bangunan tersebut tidak tersentuh
Bangunan yang berdiri kokoh itu di duga belum kantongi izin (PBG) sebagai mana biasanya di setiap proyek terpampang plang izin PBG nya di lokasi tersebut
Jumat 19/12/2025 pukul 11:30 wib awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu oknum perangkat desa yang namanya tak mau di sebutkan terkait bangunan ruko 3 pintu dan satu bangunan tembok diduga untuk perumahan yang tidak memiliki izin mengatakan pada media oknum pegawai kantor desa mengatakan kita kantor desa tidak pernah di beritahukan oleh pemilik itu bangunan apa ucapnya yang kita tau bang pemilik gedung harus memiliki izin PBG dahulu sebelum membangun ngk Taulah bang mungkin ada orang dalam
Kasat pol PP kabupaten Deli Serdang Marzuki jangan tutup mata seakan lemah dan loyo lakukan penindakan agar para pemilik jera jangan hanya diam aja .
( JC)

