PENGAWASAN KURANG BUPATI DELI SERDANG DIAM BANGUNAN TANPA PBG PUN MENJAMUR
Deli Serdang - Percut Sei Tuan
mediacoruption.id // Maraknya pembangunan gedung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kecamatan Percut Sei tuan kabupaten Deli Serdang kembali mencuri perhatian publik dimana Bupati Deli Serdang .Jumat 19/12/2025.
Kondisi seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap tata kelola pembangunan di wilayah perkotaan, meski aturan mengenai perizinan bangunan telah diatur dengan jelas dalam berbagai regulasi apakah ada pemain di dinas Cipta Karya dan trantif Kecamatan Percut Sei Tuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Implementasinya juga dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan penataan ruang dan perizinan teknis pembangunan.
Sepertinya terlihat lapangan, bangunan di desa laut dendang dan desa bandar setia diketahui belum mengantongi persetujuan resmi. Seperti Perumahan mewah sebanyak 58 pintu bangunan mulai berdiri namun di lokasi tidak ada terlihat papan informasi bangunan seperti PBG .
Dari salah satu keterangan masyarakat setempat bangunan tersebut di duga milik warga turunan Tionghua sepertinya pemilik tidak takut sama pemerintahan baik kecamatan maupun dinas terkait karena di duga ada oknum orang besar yang mengurus semua mana ada yang berani ucap masyarakat tersebut .
Menanggapi temuan tersebut, kepala Desa Bandar Setia Sugiato mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ada di beritahukan akan dibangun perumahan mewah dan selama ini banyak bangunan semua tidak pernah melaporkan langsung ke kantor desa
Fenomena meningkatnya jumlah bangunan tanpa PBG ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran tata ruang, keamanan konstruksi, serta dampaknya terhadap estetika kota.
Pemerintah kabupaten Deli Serdang perlu memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum agar pembangunan di Kabupaten Deli Serdang tetap berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepada pak Bupati Deli Serdang Asril Ludin Tambunan segeralah copot oknum - oknum yang berani bermain di bagian perizinan ini sangat jelas nyata telah merugikan PAD kabupaten Deli Serdang .
(JC)
