Wabup Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Pengurangan Siswa Kepala Dinas Pendidikan katanya Rujuk Permendikdasmen`
Sampali / Percut Sei tuan
mediacoruption.id // Kebijakan SPMB 2026 di Kabupaten Deli Serdang terlihat belum satu suara. Di satu sisi, Wakil Bupati menegaskan tidak boleh ada pengurangan jumlah siswa. Di sisi lain, Dinas Pendidikan disebut berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025
Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo saat di wawancara awak media Sabtu 27/6/2026 pukul 13:30 wib dikatakannya ia Jamin Tidak Ada Anak Tertinggal
Wakil Bupati Deli Serdang sebelumnya menyampaikan sikap tegas terkait penerimaan siswa baru baik SD mau pun SMP. Prinsipnya tidak boleh ada pengurangan siswa. Semua anak wajib sekolah," ujar Wabup dalam keterangan sebelumnya.
Pernyataan ini sejalan dengan semangat Wajib Belajar 9 Tahun dan Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen* yang melarang pengurangan rombel jika masih ada anak yang belum tertampung.
Sementara itu, kepala dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menyatakan kebijakan SPMB-nya mengacu pada Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025* dan *Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026*.Aturan tersebut pada *Pasal 15* menegaskan: `Pemerintah Daerah wajib memastikan ketersediaan daya tampung pada sekolah negeri.`
Sementara itu beberapa masyarakat yang mau mendaftarkan anak ya di sekolah negeri merasa kecewa dengan adanya aturan yang merugikan masyarakat seperti anaknya tidak di terima di salah satu sekolah negeri
Salah satu orang tua siswa sebut saja Sumarni bukan nama sebenarnya mengatakan pada awak media kita merasa sangat kecewa aneh aneh aja sikap dan kebijakan yang diambil oleh dinas pendidikan ini sama saja tidak sejalan dengan program pemerintah .
Beberapa sekolah yang mendapat arahan dari dinas pendidikan seperti SDN 101776 sampali SDN.107405 Sei Rotan dimana yang tamat dari sekolah tersebut ada 2 lokal dan saat ini di di batasi hanya 1 lokal dan SDN 107173 kolam juga demikian yang tamat ada 2 lokan tetapi harus menerima 1 lokal saja ini dan belum lagi sekolah yang mendapatkan siswa wajib 4 dan 3 lokal
Beberapa kepala desa seperti kepala desa Sugiharjo Hariadi Saputra pun telah membuat surat keterangan dengan no 471.1/325/SH/VI/2026 dengan isi surata permohonan agar siswa di tempatkan di UPT SPF SDN 104231 Desa sugiharjo kecamatan Batang kuis sepertinya surat tersebut tidak berlaku sama sekali .
Orang tua siswa seperti Dedi Iskandar. Warga Sugiharjo sangat menyayangkan sikap dinas pendidikan yang telah bertindak tidak sesuai Permendikdasmen namun kepala dinas berkata kita ikuti Permendikdasmen nomor 26/2025 namun tidak mengerti isi dari Permendikdasmen tersebut
