Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Wabup Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Pengurangan Siswa Kepala Dinas Pendidikan katanya Rujuk Permendikdasmen

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T23:03:39Z


 

Wabup Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Pengurangan Siswa Kepala Dinas Pendidikan katanya Rujuk Permendikdasmen`


Sampali / Percut Sei tuan 

mediacoruption.id // Kebijakan SPMB 2026 di Kabupaten Deli Serdang terlihat belum satu suara. Di satu sisi, Wakil Bupati menegaskan tidak boleh ada pengurangan jumlah siswa. Di sisi lain, Dinas Pendidikan disebut berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025

Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo saat di wawancara awak media Sabtu 27/6/2026 pukul 13:30 wib dikatakannya ia Jamin Tidak Ada Anak Tertinggal

Wakil Bupati Deli Serdang sebelumnya menyampaikan sikap tegas terkait penerimaan siswa baru baik SD mau pun SMP. Prinsipnya tidak boleh ada pengurangan siswa. Semua anak  wajib sekolah," ujar Wabup dalam keterangan sebelumnya.

Pernyataan ini sejalan dengan semangat Wajib Belajar 9 Tahun dan Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen* yang melarang pengurangan rombel jika masih ada anak yang belum tertampung.

Sementara itu, kepala dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menyatakan kebijakan SPMB-nya mengacu pada Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025* dan *Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026*.Aturan tersebut pada *Pasal 15* menegaskan: `Pemerintah Daerah wajib memastikan ketersediaan daya tampung pada sekolah negeri.`

Sementara itu beberapa masyarakat yang mau mendaftarkan anak ya di sekolah negeri merasa kecewa dengan adanya aturan yang merugikan masyarakat seperti anaknya tidak di terima di salah satu sekolah negeri 

Salah satu orang tua siswa sebut saja Sumarni bukan nama sebenarnya  mengatakan pada awak media kita merasa sangat kecewa aneh aneh aja sikap dan kebijakan yang diambil oleh dinas pendidikan ini sama saja tidak sejalan dengan program pemerintah .

Beberapa sekolah yang mendapat arahan dari dinas pendidikan seperti SDN 101776 sampali SDN.107405 Sei Rotan dimana yang tamat dari sekolah tersebut ada 2 lokal dan saat ini di di batasi hanya 1 lokal dan SDN 107173 kolam juga demikian yang tamat ada 2 lokan tetapi harus menerima 1 lokal saja ini dan belum lagi sekolah yang mendapatkan siswa wajib 4 dan 3 lokal 

Beberapa kepala desa seperti kepala desa Sugiharjo Hariadi Saputra pun telah membuat surat keterangan dengan no 471.1/325/SH/VI/2026 dengan isi surata permohonan agar siswa di tempatkan di UPT SPF SDN 104231 Desa sugiharjo kecamatan Batang kuis sepertinya surat tersebut tidak berlaku sama sekali .

Orang tua siswa seperti Dedi Iskandar. Warga Sugiharjo sangat menyayangkan sikap dinas pendidikan yang telah bertindak tidak sesuai Permendikdasmen namun kepala dinas berkata  kita ikuti Permendikdasmen nomor 26/2025 namun tidak mengerti isi dari Permendikdasmen tersebut 




×
Berita Terbaru Update