WARTAWAN DIBUNGKAM DILARANG FOTO PAPAN DANA APBN RP872 JUTA DI SEKOLAH NEGERI 101865 BATANG KUIS
DELI SERDANG
mediacoruption.id // Prinsip transparansi anggaran negara seakan tidak berlaku di UPT SPF SD Negeri 101865 Bintang Meriah. Seorang wartawan dilaporkan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan dilarang keras mengambil foto papan informasi Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana TA 2026
Padahal papan berukuran Kecil itu terpasang jelas di depan sekolah dengan nilai fantastis: Rp872.119.624,bersumber dari APBN 2026 Proyek itu untuk rehab 6 ruang kelas, perpustakaan, dan meubiler dengan kontrak No. 4124.10/C3.3/BP2.01/II/PKS/2026.
Baru angkat kamera awak media terkejut dengan adanya pemgumuman yang di pasang di papan tulis tepat berada di pintu masuk sekolah ada apa Ini dana rakyat, kok ditutup-tutupi? Ucap Joni Candra pimpinan Redaksi mediacoruption.id Jumat tanggal 3/7/2026
Lanjut Joni Tindakan pelarangan itu diduga kuat melanggar : UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Badan Publik wajib membuka informasi penggunaan anggaran. Inpres No. 7 Tahun 2025 Presiden memerintahkan tidak boleh ada sekolah rusak dan prosesnya harus terbuka. Permen PU No. 12/PRT/M/2021 Setiap proyek APBN/APBD wajib pasang papan informasi yang bisa dilihat dan didokumentasikan publik.
Kalau papan dipasang tapi foto dilarang, untuk apa? Ini indikasi kuat ada yang ditutupi dari pengawasan masyarakat,” tegas [Nama Joni Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional ASWIN Kabupaten Deli Serdang tanggal 2/7/2026
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah berinisial F tidak berada disekolah dan di duga kepala sekolah jarang masuk atau sembunyi dari wartawan takut di komfirmasi terkait Revitalisasi Sekolah
Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional ( ASWIN ) Deli Serdang mendesak Inspektorat Kemendikdasmen, BPMP Sumut, dan Dinas Pendidikan Deli Serdang segera turun audit ke lokasi. Jangan sampai dana Rp 872 juta hanya jadi ‘papan’ tanpa wujud fisik.
( Redaksi )

