KASAT POL PP DELI SERDANG DIMINTA TINDAK TEGAS ADANYA GEDUNG SMART AUTO CAR DIDUGA 3 TAHUN TAK MILIKI PBG
DELI SERDANG
mediacoruption.id // Keberadaan gedung usaha Smart Auto Car di jalan H.Anip desa sampali kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang disorot warga. Bangunan tersebut diduga telah beroperasi selama 3 tahun dimana bangunan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung / PBG (30/7/2026)
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas Tempat pencucian Mobil dengan teknologi mutahir berjalan normal. Namun di lokasi tidak ditemukan papan PBG* maupun papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Udah 3 tahunan jalan. Dari awal bangun sampai sekarang kami tidak pernah lihat ada papan izinnya. Ini kan usaha besar, masa tidak ada pengawasan," ujar salah satu warga sekitar yang merasa telah di anak tirikan karena beberapa bulan lalu bangunan milik ya. Juga kena tegur oleh satpol PP
Warga mendesak Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki segera turun melakukan sidak dan penindakan tegas. Kami minta Pak Kasat Pol PP jangan tebang pilih. Kalau warga biasa bangun rumah kecil langsung disegel. Masa usaha besar 3 tahun dibiarkan? Tegakkan aturan," tegasnya.
PP 16/2021 Pasal 47* mewajibkan setiap bangunan gedung memiliki PBG sebelum dibangun dan wajib memasang papan informasi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, hingga pembongkaran.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kasat Pol PP Deli Serdang dan pemilik Smart Auto Car belum mendapatkan jawaban. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi.
Pemerhati kebijakan publik menilai pembiaran ini mencederai rasa keadilan. Pemkab harus hadir. Kalau benar tidak ada PBG, segel. Kalau ada, buktikan dan pasang papannya. Biar transparan," katanya.
(Redaksi)
