Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

DANA BOS RAIB SAPRAS SMA 2 PERCUT SEI TUAN TAHAP II Rp 615.271.320 DIGUNAKAN SEBESAR 238.216.150 LEBIH DARI 20 PERSEN

Kamis, 19 Februari 2026 | Februari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-02-20T06:06:39Z


DANA BOS RAIB SAPRAS SMA 2 PERCUT SEI TUAN TAHAP II Rp 615.271.320 DIGUNAKAN SEBESAR 238.216.150  LEBIH DARI 20 PERSEN



Deli Serdang 

mediacoruption.id // Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan mengkritisi praktik pengelolaan dana tersebut di sejumlah sekolah karena dinilai rawan penyimpangan, mulai dari penggunaan tidak tepat sasaran hingga dugaan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa.

Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun dan disahkan oleh Dinas Pendidikan. Namun, dalam praktiknya, sejumlah kasus menunjukkan adanya penyimpangan, seperti penggunaan dana di luar rencana, hingga diduga terjadi kerja sama tertutup dengan rekanan penyedia barang atau jasa.

Jika terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS, kepala sekolah atau pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencopotan dari jabatan. Bila terbukti merugikan keuangan negara, pelaku juga dapat dijerat secara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum transparan. Publik kesulitan mengakses informasi dana BOS karena pengelolaannya didominasi kepala sekolah. Padahal, pengelolaan dana BOS harus melibatkan semua pihak, termasuk Komite Sekolah dan masyarakat, dari perencanaan hingga evaluasi.

Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari dunia pendidikan salah satunya di SMA Negeri 2  Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang  diduga telah menggerogoti uang negara hingga Rp 238.216.150. melalui pembengkakan biaya 
Sarana dan prasarana Sekolah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama 6 bulan sebanyak 20 persen 

Angka fantastis itu bukan isapan jempol. Berdasarkan dokumen rekapitulasi resmi penggunaan Dana BOS tahun 2025, terlihat lonjakan tak wajar pada tahap I pengunaan anggaran Sarana dan prasarana Sekolah sebesar Rp 89.234.800 dan di tahap II sebesar Rp 238.216.150 

Modus klasik administrasi digembungkan, Tahun 2025 Dana BOS: Rp 1.231.200.000
Untuk kegiatan sarana dan prasarana sekolah direalisasikan pada tahap I Rp 615.600.000 batas maksimal 10% : Rp 61.1560.000
Diduga mark up: pada tahap I Rp 89.234.800 - Rp 61.560.000 = Rp 27.674.800

Dan terjadi peningkatan yang sangat hebat di tahap II untuk Sapras di ambil dari dana BOS Sebesar Rp 238.216.150 angka yang pantastis .

Sangat Disayangkan Kepala Sekolah SMA 2 Percut Sei TuanSuaibatul Aslamiah 
tidak dapat di temui dan kelihatan agak kurang bersahabat sehingga awak media kesulitan melakukan konfirmasi sesuai undang undang nomor 14 tahun tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers .


(Redaksi )
×
Berita Terbaru Update