Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

ADA APA BECAK SAMPAH BANTUAN KABUPATEN UNTUK KECAMATN PERCUT SEI TUAN DI TAHAN BERBULAN BULAN

Kamis, 19 Maret 2026 | Maret 19, 2026 WIB Last Updated 2026-03-19T07:28:08Z



ADA APA BECAK SAMPAH BANTUAN KABUPATEN UNTUK KECAMATN  PERCUT SEI TUAN DI TAHAN BERBULAN BULAN 


Percut Sei Tuan

mediacoruption.id // Sangat miris bantuan pemerintahan Pemkab Deli Serdang berupa becak sampah di kecamatan Percut Sei tuan pada tanggal 7/7/2025 yang diterima langsung oleh camat yang lama A Fitrian Sukri kini menjadi barang ronsokan di karenakan sudah berjalan 6 bulan becak tersebut tidak di serahkan ke masyarakat .

Berdasarkan keterangan salah satu masyarakat saat mendatangi kantor camat pada hari Jumat 13/3/2026 bertanya tanya kenapa becak sampah tersebut tersusun rapi apa mau di jual ya sambil bercanda kepada rekan ya .

Tepat Jumat tingal 13/3/2026 pukul 10:30 wib awak media pun coba mencari tau apa yang di bicarakan masalah becak sampah dari keterangan masyarakat pun di dapat sangat disayangkan becak sampah tersebut telah lama di lokasi kantor camat Percut Sei tuan kan sayang mesin nanti bisa rusak kan lebih baik di berikan kepada petugas kebersihan .

Secara aturan dan prinsip tata kelola barang milik daerah, alat pengangkut sampah bantuan pemerintah tidak seharusnya ditahan berbulan-bulan di kantor kecamatan.

Bantuan alat berat/kendaraan sampah dari pemerintah bertujuan untuk penanganan sampah (pengangkutan dan pengolahan) guna memfasilitasi kebutuhan masyarakat, sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2008 dan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.

bisakah alat pengangkut sampah bantuan pemerintah di tahan berbulan bulan di kantor kecamatan

Tindakan penahan becak sampah di kantor camat Percut sei tuan tersebut tidak dibenarkan:Tujuan Bantuan tersebut diberikan adalah untuk Pelayanan Publik: Bantuan operasional sampah dimaksudkan untuk memfasilitasi pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau desa ke tempat pemrosesan akhir agar tidak terjadi pencemaran, sebagaimana diatur dalam PP No. 27 Tahun 2020 dan UU No. 18 Tahun 2008.

Aset Harus Berfungsi/Produktif: Barang Milik Daerah (BMD) harus dikelola secara optimal, efektif, dan efisien, bukan didiamkan.

Menahan aset negara tanpa alasan yang jelas (misalnya: tidak ada petugas, surat-surat belum turun) selama berbulan-bulan dapat dikategorikan sebagai kelalaian pengelolaan aset. 

Muhamad Kenedi Camat Percut sampai hari ini tidak dapat di komfirmasi blm diketahui maksud  dan tujuan selalu mengabaikan awak media seakan camat alergi pada awak media .

(Redaksi)


×
Berita Terbaru Update