Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Gila Pengumpulan Zakat di kabupaten Deli Serdang khususnya dinas Pendidikan terkesan melanggar Hukum

Jumat, 06 Maret 2026 | Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T14:17:24Z



Gila Pengumpulan Zakat di kabupaten Deli Serdang khususnya dinas Pendidikan terkesan melanggar Hukum 


Deli Serdang 6/3/2026

mediacoruption.id // Gila pemotongan gaji dan tunjangan PNS dan guru paruh waktu  dilingkungan Pemerintahan kabupaten Deli Serdang khususnya di dinas pendidikan  kembali mencuat kepublik Jumat 6/3/2026

Berdasarkan keterangan salah satu nara sumber yang namanya tak mau disebutkan mengatakan pada awak media Jumat (6/3) pukul 10:00 wib kita seluruh PNS dan guru paruh waktu akan di kenakan wajib Zakat sebesar 2.5 persen dan bila tidak mampu harus memberikan pernyataan tertulis .

Pemotongan zakat dari gaji guru secara dipatokan  (diwajibkan/dipaksa) tanpa persetujuan atau tanpa melalui prosedur resmi ini dianggap melanggar hukum, baik secara administratif maupun prinsip dasar zakat itu sendiri. Meskipun zakat adalah kewajiban agama, pengelolaannya tidak boleh dilakukan dengan paksaan atau sepihak. Ucap Joni Candra Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasiaonal (ASWIN) kabupaten Deli Serdang .

Joni Juga mengatakan Aspek Hukum Islam (Syariah) Zakat harus dikeluarkan dengan prinsip ikhlas dan memenuhi nisab (batas minimal penghasilan). Zakat profesi (penghasilan) wajib dikeluarkan jika total pendapatan setara 85 gram emas per tahun (di Indonesia sering disesuaikan dengan nilai yang diatur BAZNAS, contoh: Rp 7,6 juta per bulan di 2026). Jika guru belum mencapai nisab namun gajinya dipotong, hal tersebut tidak sah sebagai zakat, melainkan sedekah, dan memaksanya adalah tidak benar.

Lanjut Joni Candra .Aspek Hukum Positif (Administrasi/ASN): Pemotongan gaji sepihak (tanpa surat pernyataan persetujuan dari guru yang bersangkutan) seringkali dianggap ilegal. ASN/Guru berhak mengajukan keberatan jika pemotongan dilakukan tanpa persetujuan tertulis. Beberapa laporan menunjukkan adanya kebijakan pemotongan langsung (autodebet) yang menimbulkan protes dari guru.

Prosedur yang Benar menurut bung Joni Candra Pengelolaan zakat, termasuk zakat profesi ASN, seharusnya melalui lembaga resmi (seperti Baznas) dan didasarkan pada kesadaran serta pernyataan tertulis dari yang bersangkutan (muzakki), bukan pemaksaan sepihak dari dinas atau sekolah

Pemotongan zakat yang sifatnya memaksa (dipatok), tanpa transparansi, tanpa persetujuan guru, dan tanpa melihat nisab, adalah ilegal secara administratif dan bertentangan dengan prinsip keikhlasan dalam berzakat. Tutup Joni Candra .

(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update