Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Surat Edaran Wali Kota Tak Diindahkan, Panti Pijat Plus Plus di Kota Medan Banyak Beroperasi saat Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | Februari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-02-22T07:43:49Z



Surat Edaran Wali Kota Tak Diindahkan, Panti Pijat Plus Plus di Kota Medan Banyak Beroperasi saat Ramadan


Medan 22/2/2026

mediacoruption.id// Sejumlah tempat usaha Panti Pijat Tradisional plus - plus Panti Pijat di jalan selam  kelurahan Denai kecamatan Medan Denai terpantau masih beroperasi selama Ramadan.

Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Medan 400.8.3.2./ 145226 tahun 2026 tempat usaha klub malam, bar, diskotek, Pijat refleksi, dan biliar diwajibkan untuk menghentikan operasionalnya mulai sehari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Ramadan berakhir.

Modus yang digunakan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ini beragam. Seperti di salah satu tempat pijat plus -  plus di kawasan Jalan selam  Kecamatan Medan Denai Bangunan ruko dua lantai yang digunakan sebagai lokasi usaha terpantau masih buka. Saat siang hari, pintu rolling door terbuka lebar tanpa ada tanda plank Merek di depan dan tempat maksiat tersebut pun beroperasi hingg malam hari

Di lokasi lainnya, tepatnya di Jalan Aksara  kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung  juga terpantau masih beroperasi. Pintu rolling door ruki terbuka namun para terapis di wajibkan hanya di dalam kamar saja agar tidak terpantau oleh masyarakat .

Maraknya  tempat maksiat berkedok pijat refleksi yang masih beroperasi membuat sebagian masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menerapkan aturan yang dibuatnya. Apakah Surat edaran yang dibuat hanya sekedar lips service.saja atau Jagan - Jagan  ada upeti diduga diterima oknum - oknum dari kecamatan atau kelurahan yang bermain Lantaran tidak adany penegakkan aturan yang tegas bagi yang melanggar.

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional deli Serdang Bung Joni Candra sangat menyayangkan tidak adanya tindakan dari pihak kecamatan dan kelurahan satpol PP dan dinas parawisata kota Medan melakukan tindakan tegas sehingga membuat para pengusaha tempat hiburan dan maksiat merajalela atau dugaan Jagan Jagan ada upeti ya sehingga pengusah tidak takut akan peraturan tersebut .

Berdasarkan pantauan awak mediacoruption.id dilapangan tanggal 22/2/2026 pukul 14:30 wib di jalan selam keluraha Tegalsari kecamatan Medan Denai  tersebut tempat pijat plus - plus beroperasi saat pertama Puasa dan modus operasi plank merek di sembunyikan untuk mengelabui petugas .

(Redaksi )



×
Berita Terbaru Update