DI DUGA TIDAK ADA SK PPAT CAMAT PERCUT SEI TUAN TERBITKAN SURAT TANAH ILEGAL
Percut Sei tuan
mediacoruption.id // Camat yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kantor Pertanahan sebagai PPAT Sementara. SK ini diperlukan untuk menunjuk camat sebagai PPAT Sementara di daerah yang belum memiliki PPAT.
Camat bukan otomatis menjadi PPAT. Penunjukan Camat sebagai PPAT Sementara wajib melalui surat keputusan (SK) Kepala BPN RI/Kanwil BPN Provinsi.
Sangat Disayangkan Camat Percut Sei tuan Yang baru Muhamad Kenedi tak mau di komfirmasi lewat pesan Whatsaap terkait tidak adanya SK PPAT camat Percut sei tuan sepertinya camat tak hiraukan pesan yang masuk di ponselnya .
Berdasarkan nara sumber terpercaya Tindakan Camat menerbitkan surat tanah demi keuntungan pribadi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, yang dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen atau gratifikasi.
Wewenang Camat: Camat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara di wilayah yang belum cukup PPAT definitif, dengan wewenang membuat akta tertentu, termasuk Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) berdasarkan risalah/surat pengantar Lurah/Kepala Desa.
Penyalahgunaan Wewenang: Jika camat menerbitkan surat tanah (seperti SKPT) dengan memalsukan dokumen, menerima suap, atau menerbitkan surat atas tanah yang tidak jelas riwayatnya demi keuntungan pribadi, ini adalah pelanggaran hukum berat.
Camat yang terlibat dalam praktik mafia tanah atau pemalsuan akta dapat dikenakan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) dan undang-undang tindak pidana korupsi.
Dokumen Kuat: Penting untuk membedakan antara SKPT yang dikeluarkan camat (bukti penguasaan) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang merupakan bukti tertinggi kepemilikan tanah
Masyarakat diimbau untuk waspada dan memastikan proses penerbitan dokumen tanah dilakukan sesuai prosedur resmi melalui PPAT definitif atau BPN.
Pada bupati Deli Serdang copot camat Percut Sei tuan yang tak mampu melayani masyarakat dan masih banyak lagi yang diduga camat melindungi bawahannya berbuat curang dalam segala hal sehingga ada dugaan kerugian untuk PAD Deli Serdang ini jelas memalukan Bupati Deli Serdang dan kalau bapak ngk mampu atau itu anak main bapak bupati ya .
(Redaksi)
.
